Pemerintah Menunda Kenaikan Harga BBM - Pemerintah menerima hasil rapat paripurna DPR RI untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih 15 persen dalam enam bulan terakhir.
"Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal UU APBN-Perubahan 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru pasal 7 ayat 6A tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan pada akhir rapat paripurna DPR RI yang baru berakhir di Jakarta, Sabtu dini hari (31/3/2012).
Rumusan hasil paripurna tersebut sekaligus mengesahkan APBN-Perubahan 2012 yang memulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dengan adanya keputusan ini maka harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada 1 April 2012.
Ia menjelaskan pemerintah baru dapat melakukan penyesuaian harga BBM apabila dalam enam bulan terakhir, harga ICP minyak mengalami kenaikan atau penurunan 15 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dolar AS per barel.
Dengan demikian, maka kenaikan harga BBM bersubsidi akan mengalami penundaan karena dalam enam bulan terakhir harga ICP minyak belum mengalami deviasi sebesar 15 persen.
"Ini harus realisasi dalam enam bulan terakhir. Sekarang belum. Jadi pokoknya tidak hari ini, tidak besok dan tidak dalam waktu dekat (ada kenaikan harga BBM)," ujarnya.
Terkait dengan upaya pengaturan BBM bersubsidi, pemerintah tidak bisa memakai opsi tersebut untuk menjaga beban anggaran subsidi energi karena UU APBN sudah tidak berlaku lagi.
"Pembatasan (BBM bersubsidi untuk) mobil pribadi itu tidak lagi. (karena) tidak ada lagi dalam UU APBN Perubahan," kata Bambang.
Rapat Paripurna DPR RI baru berakhir pada pukul 01.00 dini hari karena terjadi kericuhan dan hujan interupsi yang dilakukan fraksi terkait mekanisme pemungutan suara atas substansi pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.
Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura dan Partai Gerindra tidak menginginkan adanya tambahan ayat dalam pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sementara, ayat tambahan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 6A berbunyi dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Penjelasan yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama enam bulan terakhir.
Fraksi yang menyetujui adanya ayat ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Perdebatan terkait mekanisme pemungutan suara dan tata tertib rapat paripurna tersebut menyebabkan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Hanura meninggalkan ruang rapat serta melakukan aksi walk out ketika hendak dilakukan voting.
Setelah pemungutan suara dilakukan, mayoritas anggota DPR yaitu sebanyak 356 orang, memilih untuk menambahkan ayat 6A. Sedangkan 82 orang sisanya menolak untuk memasukkan ayat tersebut dalam pasal 7.
Rapat paripurna tersebut dimulai pada pukul 14.30 untuk kemudian mengalami skors pada pukul 16.30 untuk memberikan kesempatan kepada fraksi untuk melakukan lobi. Skors kemudian dicabut pada pukul 22.30, namun sempat mengalami penundaan sementara kembali selama 10 menit menunggu kehadiran fraksi PDI-Perjuangan yang belum hadir di ruang rapat.
Rapat kemudian dibuka oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Marzuki Alie pada pukul 22.45 dan baru berakhir pada pukul 01.00. Itulah Informasi Mengenai Pemerintah Menunda Kenaikan Harga BBM
Sumber : Kompas.com
"Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal UU APBN-Perubahan 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru pasal 7 ayat 6A tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan pada akhir rapat paripurna DPR RI yang baru berakhir di Jakarta, Sabtu dini hari (31/3/2012).
Rumusan hasil paripurna tersebut sekaligus mengesahkan APBN-Perubahan 2012 yang memulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dengan adanya keputusan ini maka harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada 1 April 2012.
Ia menjelaskan pemerintah baru dapat melakukan penyesuaian harga BBM apabila dalam enam bulan terakhir, harga ICP minyak mengalami kenaikan atau penurunan 15 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dolar AS per barel.
Dengan demikian, maka kenaikan harga BBM bersubsidi akan mengalami penundaan karena dalam enam bulan terakhir harga ICP minyak belum mengalami deviasi sebesar 15 persen.
"Ini harus realisasi dalam enam bulan terakhir. Sekarang belum. Jadi pokoknya tidak hari ini, tidak besok dan tidak dalam waktu dekat (ada kenaikan harga BBM)," ujarnya.
Terkait dengan upaya pengaturan BBM bersubsidi, pemerintah tidak bisa memakai opsi tersebut untuk menjaga beban anggaran subsidi energi karena UU APBN sudah tidak berlaku lagi.
"Pembatasan (BBM bersubsidi untuk) mobil pribadi itu tidak lagi. (karena) tidak ada lagi dalam UU APBN Perubahan," kata Bambang.
Rapat Paripurna DPR RI baru berakhir pada pukul 01.00 dini hari karena terjadi kericuhan dan hujan interupsi yang dilakukan fraksi terkait mekanisme pemungutan suara atas substansi pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.
Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura dan Partai Gerindra tidak menginginkan adanya tambahan ayat dalam pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sementara, ayat tambahan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 6A berbunyi dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Penjelasan yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama enam bulan terakhir.
Fraksi yang menyetujui adanya ayat ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Perdebatan terkait mekanisme pemungutan suara dan tata tertib rapat paripurna tersebut menyebabkan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Hanura meninggalkan ruang rapat serta melakukan aksi walk out ketika hendak dilakukan voting.
Setelah pemungutan suara dilakukan, mayoritas anggota DPR yaitu sebanyak 356 orang, memilih untuk menambahkan ayat 6A. Sedangkan 82 orang sisanya menolak untuk memasukkan ayat tersebut dalam pasal 7.
Rapat paripurna tersebut dimulai pada pukul 14.30 untuk kemudian mengalami skors pada pukul 16.30 untuk memberikan kesempatan kepada fraksi untuk melakukan lobi. Skors kemudian dicabut pada pukul 22.30, namun sempat mengalami penundaan sementara kembali selama 10 menit menunggu kehadiran fraksi PDI-Perjuangan yang belum hadir di ruang rapat.
Rapat kemudian dibuka oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Marzuki Alie pada pukul 22.45 dan baru berakhir pada pukul 01.00. Itulah Informasi Mengenai Pemerintah Menunda Kenaikan Harga BBM
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment