Tata Cara Pendaftaran NPWP - Pada Postingan Sebelumnya Juga Telah saya Share Tentang Definisi dan Fungsi NPWP Pajak Nah Kesempatan Kali ini adalah Tata Cara Pendaftaran NPWP yang di ambil dari situs Resmi http://www.pajak.net Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP.
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) ?Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotocopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Nah Itulah Beberapa Tata Cara Pendaftaran NPWP semoga ada manfaatnya
Popular Posts
-
Foto bugil Cewek Indonesia Mandi di Sungai - Wew. Parah Dah Zaman sekarang ada ada saja kelakuan ABG Indonesia yang berani tampil vulgar ...
-
Foto Trio Macan Bugil Tanpa Sensor | Foto Syur Trio Macan - kali ini saya share tentang Foto Trio Macan Bugil Lagi Mandi Tanpa Sensor , Fot...
-
Foto dan Video Ayu Azhari di Film Without Mercy - ini dia Video Artis Indonesia Jaman Dulu - Tahun 1996 Ayu Azhari main film Without Merc...
-
www.gambarporno.com gambar porno - Apakah Anda hobi lihat yang hot-hot Seperti Api gitu? pasti biasa mencari di google dengan kata kunci ...
-
Foto Bugil PNS Pacitan - Foto Bugil Hot Syur Cewek PNS Pacitan Beredar di Facebook Merupakan Hal yg menarik saat Ini. Warga Pacitan dihebo...
-
Kata Mutiara Dalam Bahasa Jepang Dan Artinya - Kenapa aku belajar bahasa arab Belajar bahasa arab menurutku tidak sama dengan belajar bahas...
-
FOTO TOPLESS BUGIL JENNY CORTEZ - Inilah FOTO TOPLESS BUGIL JENNY CORTEZ - Heboh beredarnya foto-foto artis Jenny Cortez setengah telanj...
-
Dampak negatif dan positif PACARAN bagi seorang pelajar - perlu di perjatikan neh buat sobat semua mengenai Dampak negatif dan positif PACA...
-
Wallpaper Bergerak Untuk HP - Download Wallpaper Bergerak Untuk HP . postingan kali ini saya akan share tentang Wallpaper Bergerak Untuk HP...
-
Profil Lengkap dan Kumpulan Foto Pimchanok Luevisetpaibool Terbaru - Ali Bloggers. Kali Ini Saya Share Buat Anda Semua tentang Koleksi Foto...
Friday, March 16, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment